POLRES
JAKARTA BARAT, BERIKAN PENYULUHAN HUKUM
Anggrek
Garuda 88, Jakara
Utusan dari Satbinmas Polres Metro Jakarta
Barat, Iptu Bakhrun, SH melaksanakan penyuluhan hukum tentang UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), bully, dan narkotika kepada siswa kelas VIII SMPN
88 Jakarta, bertempat di ruang Anggrek. Jumat (6/9)
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di
antaranya UU ITE, bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial
media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ungkap Iptu Bakhrun.
“Generasi milenial sebagai generasi penerus
dan calon pemimpin masa depan dan kontributor bagi kemajuan negara, akhir-akhir
ini kehidupannya banyak dipengaruhi banyak faktor, seperti media sosial, bullying, narkoba, dan
kenakalan-kenakalan remaja lainnya, sehingga muncul menjadi permasalahan sosial
masyarakat yang berpotensi terhadap timbulnya gangguan kamtibmas. Perlu
diketahui generasi muda adalah benih harapan bangsa dan negara, “ tambahnya.
Sementara itu, Iptu Tunari yang juga dari
Satbinmas Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan tentang bahaya narkoba. Ia
menguraikan petikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, terutama pengertian
Narkotika.
“Pengertian narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mau pun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi smpai menghilangkan rasa,” paparnya.
Waka Kurikulum, Panca Hardjana, M.Si
mengapresiasi penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada anak
didiknya.
“Dengan dilaksanakan giat sosialisasi ini,
diharapkan para siswa selalu bersikap disiplin dan patuh terhadap semua aturan
dan yang lebih utama lagi, tingkatkan
iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.
“Alhamdulillah
anak didik kami mendapatkan wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar
hukumnya, sanksinya seperti apa. Juga penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
By
: Dedik